Jakarta, Otomania.com — Meski tidak semua, sebagian besar pengendara sepeda motor merasa selalu paling benar di jalan. Kelebihan irit, praktis, dan hemat terkadang diaplikasikan dengan kelakuan di jalan yang tak selamanya benar.
Karena dimensi sepeda motor yang kompak dan lincah, pengendaranya akan mencari jalan pintas ketika melewati jalan macet. Salah satu pilihan yang memprihatinkan adalah dengan melintas di atas trotoar.
Padahal, trotoar dikhususkan untuk pejalan kaki. Namun, pengendara sepeda motor seolah tidak peduli. Pikirannya, yang penting bisa cepat sampai di tempat tujuan.
Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengatakan, pelanggar aturan seperti itu mencerminkan kedisiplinan yang buruk. Terlebih lagi, pejalan kaki juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Modal dasar adalah selalu menggunakan akal sehat dan hari nurani," ujar Edo kepada Otomania.com melalui pesan singkat, Kamis (16/2/2017).
Baca: Alfini Hadang Pengendara Motor di Trotoar dengan Gagah Berani
Edo menjelaskan, sebaiknya sesama pengguna jalan harus mau berbagi ruas jalan. Yang paling utama, tetap taat pada aturan lalu lintas jalan yang berlaku.
"Bahkan, bukan mustahil, kalau tidak seperti itu, bisa memicu terjadinya insiden ataupun kecelakaan lalu lintas," ujar Edo.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna sepeda.
Sanksi jika melanggar bisa saja berupa hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR