Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dapat Surat Tilang ETLE Padahal Tidak Melanggar? Gini Cara Urusnya

Grid Content Team - Rabu, 7 Mei 2025 | 16:11 WIB
Cara mengurus ETLE padahal tidak melanggar
GridOto.com/istimewa
Cara mengurus ETLE padahal tidak melanggar

Otomania.com - Ada 2 hal yang bisa membuat surat tilang elektronik mampir ke rumah, padahal kenyataannya nggak melakukan.

Hal yang pertama adalah karena terjadi pemalsuan nomor polisi kendaraaan.

Dan berikutnya karena kendaraan sudah dijual namun belum dilaporkan.

Lalu bagaimana mengatasi kejadian seperti diatas?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan bahwa orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang apabila merasa tidak melakukan pelanggaran.

"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut," tutur AKBP Fahri dilansir dari NTMCPolri.info.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Tilang Beda Daerah, Kena ETLE Dijalan Tol

Lebih lanjut dikatakab bahwa polisi kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk periksa fisiknya.

Konfirmasi ini dilakukan dengan mencocokkan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.

Pemilik mobil yang hendak lakukan konfirmasi, bisa melalui website resmi https://etle-pmj.info/

Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," tegas AKBP Fahri.

Baca Juga: Kena ETLE Saat Main HP Dalam Keadaan Nyetir, Dendanya Bikin Nyesek 

Editor : Grid Content Team
Sumber : Otomania

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa