Otomania.com - Ada 2 hal yang bisa membuat surat tilang elektronik mampir ke rumah, padahal kenyataannya nggak melakukan.
Hal yang pertama adalah karena terjadi pemalsuan nomor polisi kendaraaan.
Dan berikutnya karena kendaraan sudah dijual namun belum dilaporkan.
Lalu bagaimana mengatasi kejadian seperti diatas?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan bahwa orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang apabila merasa tidak melakukan pelanggaran.
"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut," tutur AKBP Fahri dilansir dari NTMCPolri.info.
Baca Juga: Begini Cara Mengurus Tilang Beda Daerah, Kena ETLE Dijalan Tol
Lebih lanjut dikatakab bahwa polisi kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk periksa fisiknya.
Konfirmasi ini dilakukan dengan mencocokkan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.
Pemilik mobil yang hendak lakukan konfirmasi, bisa melalui website resmi https://etle-pmj.info/
Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.
"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," tegas AKBP Fahri.
Baca Juga: Kena ETLE Saat Main HP Dalam Keadaan Nyetir, Dendanya Bikin Nyesek
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Otomania |
KOMENTAR