Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Simak Biaya Bikin ”Pelat Nomor Cantik”

Donny Apriliananda - Selasa, 31 Oktober 2017 | 17:08 WIB
Pelat Nomor
otomania.com
Pelat Nomor

Otomania.com – Bikin pelat nomor cantik sudah diatur khusus. Patokannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Terbitnya PP itu mampu menjembatani masyarakat yang ingin memeroleh pelat nomor sesuai dengan yang mereka inginkan. PP Nomor 60 tahun 2016 merupakan pengganti dari PP Nomor 50 tahun 2010 yang memasukkan biaya pelat nomor cantik mobil.

AKBP Indra Jafar, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya kenaikan tarif yang diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 tersebut.

“Memang nomor pilihan itu dulu tidak dikenakan biaya. Tetapi, dengan PP tersebut, kini dikenakan biaya, untuk ketertiban saja,” ujar Indra, dikutip dari GridOto.com.

So, siapkan budget agak banyak, sebab jasa pembuatan pelat nomor cantik ini berkisar antaa Rp 5 juta hingga Rp 20 juta sesuai PP yang baru.

Dalam hal ini, Indra menyarankan para pemohon nomor polisi pesanan untuk mengurus sendiri birokrasinya tanpa calo dan membantu Polri untuk melaporkan apabila terjadi praktik percaloan.

“Laporkan saja kepada kami bila ada yang meminta tak sesuai tarif resmi. Kami juga meminta masyarakat tidak menggunakan jasa calo. Lebih baik mengurus sendiri ke loket. Memang harus bersabar karena antreannya cukup panjang karena yang mendaftar itu satu hari bisa ribuan pemohon,” tegas Indra.

Berikut Biaya Registrasi Kendaraan Bermotor khusus:

Nomor registrasi kendaraan bermotor(NRKB) 1 digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 15 juta

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 2 digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 3 digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 juta

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 4 (empat) digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 5 juta

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa