Otomania.com - Belakangan beredar video yang sedang viraldi Instagram, "mengisahkan" pengemudi Toyota Avanza pelat merah yang tidak mau ditilang. Padahal menurut keterangan polisi, mobil itu menerobos lampu merah.
Video diunggah akun Instagram @PolantasIndonesia dan memperlihatkan kalau pengemudi mobil berpelat nomor DN 1272 A itu menanyakan pangkat dan nomor registrasi pokok polisi tersebut.
Mungkin maksudnya, sang pengemudi akan melaporkan kepada atasan dari polisi itu karena telah menilang dia. Perlu diketahui, inisial nopol DN itu berasal dari Sulawesi Tengah.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menjelaskan, dalam menindak pelanggar lalu lintas, tidak ada pandang bulu.
"Siapapun yang melanggar lalu lintas akan kita tilang, tanpa kecuali," ucap Budiyant.
Hal senada juga diungkapkan Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) yang juga pengamat transportasi. Menurut dia, polisi harus transparan, konsisten dan juga tegas dalam menegakan aturan.
"Jadi siapa saja yang salah harus ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku," kata Edo seperti dilansir KompasOtomotif, Rabu (4/10/2017).
Jika merujuk pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi Avanza pelat merah itu seharusnya dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Situ siapa tak mau ditilang?
Editor | : | Donny Apriliananda |
KOMENTAR