Jakarta, Otomania.com - Kendaraan bermotor yang melintas di jalur Transjakarta akan dikenakan tilang. Peraturannya sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (ayat 1). Pelanggar diberikan slip biru untuk selanjutnya proses pembayaran dilakukan ke bank yang ditunjuk.
Informasi yang beredar belakangan ini, yaitu ada salah seorang pemilik mobil ditagih denda ketika melakukan perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Samsat. Kesalahannya, beberapa waktu lalu masuk jalur Transjakarta dan buktinya terekam kamera CCTV.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, sudah menegaskan bahwa itu tidak benar karena belum diberlakukan.
Baca juga: Tilang Pakai Alat Bukti CCTV, Ini Penjelasan Polisi
Lantas, apakah mungkin ke depan mekanisme tilang akan seperti itu?
"Belum bisa kita terapkan, mengingat data dari masing-masing pemilik kendaraan harus benar-benar update, sehingga tidak salah sasaran," kata Budiyanto saat dihubungi Otomania.com belum lama ini.
Menurut Budiyanto, cara yang sekarang ini diterapkan merupakan paling tepat. Sebab, saat mobil atau sepeda motor melanggar lalu lintas, langsung dikenakan tilang.
"Jadi belum ada rencana untuk mengubahnya sampai seperti itu," ujar Budiyanto.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR