Otomania.com - Keberadaan CCTV dengan pengeras suara sudah disosialisasikan Polda Metro Jaya di 14 titik di seputar wilayah DKI Jakarta. Diharapkan, CCTV ini bisa mengarah pada teguran secara langsung pada pengguna jalan raya dan sampai pada penindakan langsung.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya mengakui untuk dapat sampai ke tahap penindakan atau penilangan, masih memerlukan waktu. Prosesnya pun harus dilakukan secara bertahap.
"Perlu proses, terutama untuk penegakan hukum yang bersifat represif non yustisial (teguran). Begitu CCTV sudah valid semua langsung dapat dilaksanakan," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas PMJ, Selasa (3/10/2017).
Persiapan yang dilakukan agar CCTV dengan pengeras suara dapat digunakan dalam pengawasan lalu lintas antara lain, CCTV perlu dikalibrasi untuk memastikan validitasnya. Selain itu tidak menutup adanya persiapan khusus bagi sumber daya manusia atau petugas kepolisian.
Kordinasi dengan bagian CJS (Criminal Justice System) atau sistem peradilan Pidana untuk memaksimalkan hasil. Selain itu perlu dibuat Standar Operating Procedure (SOP) khusus untuk pelaksanaannya.
Di sisi lain persiapan juga diberlakukan pada data kendaraan bermotor mulai dari surat-surat dan nomor sesuai dengan kepemilikan. Terakhir perlu adanya tahapan mulai dari sosialisasi, uji coba dan penerapan secara efektif.
"Dari 14 lokasi tersebut, satu titik yang sudah ada pengeras suaranya di jalan Thamrin simpang Kebon Sirih. Harapannya memang penegakan hukum dengan blanko teguran dapat segera dilaksanakan (represif non yustisial)," ucap Budiyanto.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR