Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jenis Pelat Nomor yang Bakal Diciduk Polisi

Donny Apriliananda - Kamis, 12 Oktober 2017 | 07:45 WIB
Pelat Nomor
otomania.com
Pelat Nomor

Otomania.com - Polisi gencar menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), tidak sesuai dengan ketentuan. Mobil atau sepeda motor yang kedapatan memodifikasi pelat nomor, langsung ditilang.

Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto beberapa waktu lalu.

Pelat nomor yang diincar polisi, lanjut Budiyanto ada tujuh poin. Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan:

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

 

baru-baru ini beredar video Viral 2 anak sekolah pengendara sepeda motor yang memakai plat Thailand dan yang satu pengendara motor tanpa plat nomer yang berada di Jl. Dr. Soeharso (perempatan Aston). Atas kejadian tersebut Sat Lantas Polres Banyumas melakukan tindakan dengan mencari pengendara tersebut hingga mendatangi rumahnya memberikan himbauan kepada orang tua serta melakukan penindakan tilang dan mengganti Plat nomer Thailand dengan yang asli. Selain itu, pihak Kepolisian mendatangi Sekolahan anak tersebut berbicara kepada pihak Sekolah untuk memberikan himbauan serta sosialisasi tertib berlalu lintas. Ayo masyarakat Banyumas jadilah pelopor keselamatan dan tertib berlalu lintas..????? | @satlantasbanyumas

A post shared by POLISI LALU LINTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on Oct 9, 2017 at 6:59pm PDT

Di luar DKI Jakarta, banyak petugas polisi yang menindak pengguna motor yang pakai pelat nomor seperti di Thailand. Bahkan sampai didatangi ke rumah pelanggar TNKB tersebut.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa