Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asyik! Kesempatan Mengulang Bagi Yang Gagal Ujian SIM Langsung Diterapkan, Begini Syarat Bikin SIM

Dok Grid - Senin, 18 Maret 2024 | 10:01 WIB
Remidial Teaching untuk yang gagal ujian SIM (Foto Ilustrasi)
Korlantas.polri.go.id
Remidial Teaching untuk yang gagal ujian SIM (Foto Ilustrasi)

Otomania.com - Kesempatan mengulang kembali bagi pemohon SIM yang gagal dalam ujian tes, telah diterapkan di Polres Metro Bekasi.

Hal tersebut sesuai dengan yang diusulkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusulkan masyarakat yang hendak membuat SIM bisa diberi dua kali kesempatan pada hari yang sama jika mengalami kegagalan.

Kapolri juga menyarankan kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) agar masyarakat yang hendak membuat SIM diberikan kesempatan latihan terlebih dahulu.

"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi,” kata Kapolri dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Rabu (26/20/2022).

Baca Juga: Kenapa SIM Disebut Surat dan KK Disebut Kartu? Ternyata ini Alasannya

Satpas SIM polres Metro Bekasi
Adam Samudra
Satpas SIM polres Metro Bekasi

Menanggapi perintah tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Arga Dija Putra menyebutkan.

Mulai hari ini pihaknya sudah memberikan kesempatan dua kali kepada pemohon SIM yang sedang ujian praktik.

"Sudah mulai kita terapkan kesempatan dua kali untuk ujian praktik yang gagal," kata Arga pada Jum'at (28/10/2022).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados.

"Kita terapkan sebaik mungkin sesuai arahan pimpinan (Kapolri)," ungkap AKP Robby Hefados.

Sebagai tamban informasi, kepemilikan SIM C diwajibkan bagi pengendara sepeda motor di atas 17 tahun.

Kategori pertama yaitu, SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.

Kedua SIM CI , untuk motor denganmesin di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C, Bisa Sampai Ratusan Ribu Rupiah

Penggolongan SIM dilakukan guna mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.

Lebih lanjut, berikut persyaratan lengkap pembuatan SIM:

1. Sehat jasmani dan rohani Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
3. Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
4. Bisa membaca dan menulis
5. Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah               ditentukan

Posted : Senin, 18 Maret 2024 | 10:01 WIB| Last updated : Senin, 18 Maret 2024 | 10:01 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa