Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dibagi Tiga Golongan, Bagaimana dengan SIM C1 untuk Pengendara Motor Listrik? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 28 September 2022 | 10:00 WIB
ilustrasi pengguna motor listrik di jalan
United E Motor Bali
ilustrasi pengguna motor listrik di jalan

Otomania.com - Dibagi Tiga Golongan, Bagaimana dengan SIM C1 untuk Pengendara Motor Listrik? Ini Penjelasannya.

Seperti telah diketahui, pihak kepolisian telah memiliki aturan yang membagi golongan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk SIM C, yakni pengguna sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan.

Aturan ini telah dikeluarkan sejak Februari 2021 lalu, bersamaan dengan aturan baru SIM.

Jika mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021 lalu.

Polri menggolongkan SIM C ini menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan satunya lagi SIM CII.

Setiap golongan SIM C ini memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan.

Berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

1. SIM C

Baca Juga: Dilihat Kapolres Lagi Latihan Zig-zag, Remaja Gresik Dihadiahi SIM C, Perjuangan Gagal Tes 16 Kali Terbayar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa