Otomania.com - Delapan wilayah ini masih gelar pemutihan pajak kendaraan , cek persyaratan dan keuntungannya.
Masih ada sebanyak delapan wilayah di Tanah Air yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Sebelum mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan.
Beberapa persyaratan yang harus disiapkan saat mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan, harus membawa KTP asli dan dan fotokopi (sesuai nama di STNK), STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya BPKB asli).
Sementara persyaratan untuk mengurus pembayaran pajak per lima tahun cukup membawa BPKB asli dan fotokopi.
Syarat Pemutihan Balik Nama Kendaraan
Dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus pemutihan balik nama kendaraan bermotor tidak berbeda dengan mengurus denda pajak kendaraan.
Baca Juga: Ada Pembebasan dan Banyak Diskon, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung sampai 31 Oktober 2022
Pemilik kendaraan membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kuitansi jual-beli kendaraan bermotor yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas meterai (asli dan fotokopi), serta hasil cek fisik kendaraan bermotor (asli dan fotokopi).
Lebih lanjut, berikut ini elapan wilayah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Salah satu adalah pemutihan pajak kendaran bermotor di Jakarta dimulai sejak Kamis (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022 mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Jawa Tengah
Jawa Tengah resmi menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022.
Terdapat beberapa program untuk para pemilik kendaraan seperti :
Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak. Ada juga program layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
3. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2022 mendatang
Terdapat penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan. Selain itu, sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
4. Sumatera Barat
Pemprov Sumbar kembali mengadakan program pemutihan pajak motor sampai 12 November 2022 mendatang.
Lima keuntungan akan diberikan untuk para penunggak pajak motor khusus untuk warga Sumbar.
5. Jambi
Baca Juga: STNK Bisa Dihapus kalau Tidak Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Urus Mumpung Masih Ada
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan selama tiga bulan, mulai 19 September sampai 19 Desember 2022.
Masyarakat pun diimbau agar segera membayar pajak kendaraan, terutama bagi yang masih menunggak karena bisa memperoleh keuntungan selama pemutihan pajak berlangsung.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan, pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara pemutihan pajak kendaraan agar masyarakat taat bayar pajak.
6. Kepulauan Riau
Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan pada 1 September 2022 hingga akhir November 2022 mendatang.
Program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
7. Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Keuntungan program ini yakni:
- Bebas denda PKB
- Bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen
Program ini berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
8. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur. Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.
Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
- Bebas denda administrasi
- Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR