Enggak Bawa Dokumen Ini, Pembebasan Denda PKB dan Balik Nama Bisa Gagal, Begini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Parwata - Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:00 WIB

Cara mengurus pemutihan pajak kendaraan. (Parwata - )

Otomania.com - Enggak Bawa Dokumen Ini, Pembebasan Denda PKB dan Balik Nama Bisa Gagal, Begini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih digelar segera untuk mengurusnya agar tidak terlewat.

Dengan digelarnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, tentu meringankan bagai para wajib pajak yang terlambat membayar.

Melansir dari Kompas.com, Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda).

Program pemutihan pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dikarenakan adanya penghapusan saksi.

Pemutihan sendiri adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.

Program pemutihan berlaku untuk pengapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng berlangsung hingga 22 November 2022, sedangkan pembebasan BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2022.

Jenis dan dokumen pemutihan pajak kendaraan di Jateng

Baca Juga: STNK Bisa Dihapus kalau Tidak Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Urus Mumpung Masih Ada