Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Delapan Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Dulu Syarat dan Keuntungannya

Parwata,Ahmad Ridho - Jumat, 14 Oktober 2022 | 07:24 WIB
Program pemutiha pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di delapan wilayah di Tanah Air. (Foto Ilustrasi)
Octa Saputra/Grid.ID
Program pemutiha pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di delapan wilayah di Tanah Air. (Foto Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan selama tiga bulan, mulai 19 September sampai 19 Desember 2022.

Masyarakat pun diimbau agar segera membayar pajak kendaraan, terutama bagi yang masih menunggak karena bisa memperoleh keuntungan selama pemutihan pajak berlangsung.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan, pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara pemutihan pajak kendaraan agar masyarakat taat bayar pajak.

6. Kepulauan Riau

Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan pada 1 September 2022 hingga akhir November 2022 mendatang.

Program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

7. Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Keuntungan program ini yakni:

- Bebas denda PKB
- Bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen

Program ini berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.

8. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur. Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.

Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:

- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3        tahun
- Bebas denda administrasi
- Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa