Pemilik kendaraan membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kuitansi jual-beli kendaraan bermotor yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas meterai (asli dan fotokopi), serta hasil cek fisik kendaraan bermotor (asli dan fotokopi).
Lebih lanjut, berikut ini elapan wilayah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Salah satu adalah pemutihan pajak kendaran bermotor di Jakarta dimulai sejak Kamis (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022 mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Jawa Tengah
Jawa Tengah resmi menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR