Otomania.com - Asyik, Tujuh Wilayah Ini Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Kasih Diskon Sampai Hapus Denda.
Setidaknya ada tujuh wilayah yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan tersebut, tentunya bikin penunggak enggak perlu lagi harus membayar denda.
Dengan masih berlakunya pemutihan di beberapa wilayah tersebut, jangan sampai terlewatkan.
Lantas, tujuh wilayah mana saja yang masih memberikan pemutihan denda pajak. Silakan simak beriktut daftarnya:
1. Jawa Timur
Bapenda Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak motor mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Bagi yang akan melakukan pemutihan pajak, insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Selain itu juga terdapat pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.
2. Jawa Tengah
Bapenda Jawa Tengah resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemutihan PKB Jateng ini berlaku mulai 7 September himgga 22 November 2022 mendatang. Terdapat beberapa program untuk para pemilik kendaraan seperti :
Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak.
Ada juga program layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
3. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2022.
Terdapat penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan.
Selain itu, sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Program ini tak berlaku bagi kendaraan baru.
Baca Juga: Berlaku Mulai September sampai November, Berikut Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022
4. Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Keuntungan program ini yakni:
- Bebas denda PKB
- Bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen
- Program berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
5. Kepulauan Riau
Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan pada 1 September hingga akhir November 2022.
Program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
Secara rinci, penghapusan sanksi administrasi selama lima tahun terakhir sebesar 100 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
6. Kalimantan Utara
Provinsi Kalimantan Utara juga tengah memberikan program pemutihan pajak motor.
Program pemutihan pajak motor berlaku 1 April hingga 30 September 2022 dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.
7. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur. Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.
Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
- Bebas denda administrasi
- Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR