Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ditunggu sampai Akhir Oktober, Berikut Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Sayang kalau Dilewatkan

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 4 September 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Papua memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022, ini keuntungannya.
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Papua memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022, ini keuntungannya.

Otomania.com - Ditunggu sampai Akhir Oktober, Berikut Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Sayang kalau Dilewatkan.

Yuk segera diurus, mumpung pemerintah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022 yang bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlangsung di wilayah Pemerintah Provinsi Papua mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober.

Beberapa keuntungan bisa dinikmati para pemilik kendaraan, di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Kemudian, bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB Il), serta denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua, Setiyo Wahyudi, mengajak warga Bumi Cenderawasih untuk memanfaatkan relaksasi tersebut.

"Sebab nanti pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda jika, cukup membayar pokoknya saja. Pemberlakuan relaksasi ini ada masa berlakunya," kata Setiyo kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com, di Jayapura, Senin (8/8/2022).

Selain mengejar pemasukan PAD, lanjut Setiyo, pemberlakuan relaksasi tersebut sedikit banyak dipengaruhi oleh kepedulian Gubernur Papua yang lewat kebijakannya ingin meringankan beban masyarakat yang dalam dua tahun terakhir dihantam "badai” Covid-19.

Sehingga diharapkan lewat pemutihan denda pajak tersebut, warga Papua dapat didorong untuk melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Bikin Bahagia Pemilik Mobil dan Motor, Ada Pemutihan Pajak kendaraan 2022 sampai Akhir Tahun

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa