Otomania.com - Bikin Bahagia Pemilik Mobil dan Motor, Ada Pemutihan Pajak kendaraan 2022 sampai Akhir Tahun.
Buat para pemilik mobil dan motor bisa bahagia nih, pemerintah memberikan pemutihan pajak kendaraan 2022.
Program Pemutihan pajak kendaraan 2022 ini bisa dinikmati warga Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Serang dan daerah lain di Provinsi Banten.
Berdasarkan Pergub Banten No. 24 Tahun 2022, Bapenda Banten kembai menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, mobil dan sepeda motor yang berlaku hingga akhir tahun 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan 2022, tersebut, Bapenda Banten memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan.
Menariknya lagi, pemutihan pajak kendaraan di Banten 2022 ini berlaku untuk semua kendaran.
Tidak ada batasan tahun untuk pembayaran denda pajak kendaraan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Banten ini.
Berikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mobil dan sepeda motor yang diberikan Pemprov Banten 2022:
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
- Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya.
- Pengurungan pajak pokok senilai 20% (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).
- Lokasi dan Waktu Penyelenggaraan Program Pemutihan Banten.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mobil dan sepeda motor dapat dimanfaatkan wajib pajak Banten melalui Kantor Samsat, Samsat.
Khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan, dan proses balik nama, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Samsat Induk, dimana kendaraan sobat telah terdaftar.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul September 2022, Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Semua Mobil dan Motor