Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berlaku sampai 30 November, Bisa Dinikmati Wajib Pajak Pribadi dan Badan Usaha

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 1 September 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan 2022 berlaku mulai 1 September sampai 30 November, berikut rinciannya.
Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan 2022 berlaku mulai 1 September sampai 30 November, berikut rinciannya.

Otomania.com - Asyik, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berlaku Hari Ini sampai 30 November, Bisa Dinikmati Wajib Pajak Pribadi dan Badan Usaha

Mumpung ada pemutihan pajak kendaraan 2022, bisa banget nih menggunakan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemutihan pajak kendaraan 2022 ini diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan 2022 di Sumut berlaku mulai 1 September 2022 sampai 30 November.

“Program pemutihan PKB dihadirkan untuk meringankan masyarakat Sumut dalam membayarkan tunggakan pajak kendaraannya pasca pandemi Covid-19,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly, Kamis (1/9/2022).

Ia menyebutkan pemutihan antara lain meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-2 dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke-4 ke atas.

“Penghapusan sanksi administrasi atas PKB adalah kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin, dan atau exit dump,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, dilakukan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun keempat dan seterusnya atau masa pajak bulan ke-37 terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.

"Dan ada juga pembebasan pokok BBNKB untuk penyerahan kedua (BBNKB kedua) dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi atas BBNKB kedua," jelas Achmad Fadly.

Baca Juga: Enak Banget, Ini 3 Jenis Keringanan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ditunggu sampai Akhir Tahun

Ditambahkannya, program pemutihan PKB diberikan kepada wajib pajak status orang/pribadi yang memiliki ataupun menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Sumut.

Kemudian program itu juga berlaku bagi badan usaha swasta, BUMD, BUMN dan instansi pemerintah maupun instansi swasta di wilayah Sumut.

"Program ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut tahun 2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB akselerasi Pemulihan Ekononi Daerah Pasca Pandemi Covid-19," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KABAR GEMBIRA, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Selama September 2022

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : TRIBUN-MEDAN.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa