Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asyik, Tujuh Wilayah Ini Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Kasih Diskon Sampai Hapus Denda

Parwata,Erwan Hartawan - Jumat, 9 September 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi antrean bayar pajak kendaraan bermotor.
Isal/GridOto.com
Ilustrasi antrean bayar pajak kendaraan bermotor.

4. Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Keuntungan program ini yakni:

- Bebas denda PKB
- Bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen
- Program berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.

5. Kepulauan Riau

Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan pada 1 September hingga akhir November 2022.

Program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Secara rinci, penghapusan sanksi administrasi selama lima tahun terakhir sebesar 100 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

6. Kalimantan Utara

Provinsi Kalimantan Utara juga tengah memberikan program pemutihan pajak motor.

Baca Juga: Enak Banget, Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Sini Bisa Dapat Makanan Gratis, Berikut Rincian Denda yang Dihapuskan

Program pemutihan pajak motor berlaku 1 April hingga 30 September 2022 dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.

7. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur. Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.

Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:

- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB        terhitung 3 tahun
- Bebas denda administrasi
- Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa