Otomania.com - Para Penunggak Diampuni, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Kembali Hadir, Berlaku Cuma sampai Akhir November.
Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah (Jateng), memberikan kabar gembira bagi masyarakat dengan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022.
Kabar diberlakukannya pemutihan pajak kendaraan 2022 untuk masyarakat Jateng tersebut, diketahui dari unggahan Instagram @bapenda_jateng.
Pemutihan PKB pada semester kedua tahun ini mulai berlaku resmi pada Rabu (7/9/2022) dan akan berakhir pada bulan November mendatang, tepatnya hari Selasa (22/11/2022).
"Program ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jateng yang mengalami keterlambatan pembayaran," tulis @bapenda_jateng.
Dalam kesempatan ini, Bapenda Jateng juga menawarkan keuntungan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, ada program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak.
Layanan BBNKB kedua ini, bisa dinikmati masyarakat yang melakukan proses balik nama kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jateng maupun luar Jateng.
Lalu, ada juga layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima, untuk masyarakat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.