Otomania.com - Berlaku Mulai September sampai November, Berikut Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022.
Kabar gembira nih buat para pemilik mobil ataupun motor, pemutihan pajak kendaraan 2022 ditambah lagi sampai akhir November tahun ini.
Sebelumnya, program pertama pemutihan pajak kendaraan 2022 tersebut sudah diberlakukan mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2022 lalu.
Kemudian program kedua akan berlangsung mulai 1 September hingga akhir November 2022.
Adapun wilayah yang memberlakukan dua program pemutihan pajak kendaraan 2022 tersebut adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dikutip dari Kompas.com, program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
Secara rinci, penghapusan sanksi administrasi selama lima tahun terakhir sebesar 100 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada program pertama, diskon untuk tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen. Sedangkan pada program kedua diskonnya lebih kecil, menjadi 30 persen.
Sebagai informasi, keringanan pajak ini mengizinkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif ataupun denda.