Berlaku Mulai September sampai November, Berikut Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 7 September 2022 | 12:10 WIB

Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan 2022 berlaku mulai September sampai akhir November, berikut rinciannya. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Jika sobat Otomania mau mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2022, apa saja persyaratan yang harus dibawa?

Untuk pembayaran PKB, umunya ada 3 syarat pengurusan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu sebagai berikut;

Siapkan beberapa syarat dokumennya yaitu;

1. KTP sesuai nama STNK
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Sementara Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:

1. Siapkan Dokumen

- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

2. Urus di Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.