Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Was-was Kendaraan yang Telat Bayar Pajak, Begini Kata Polisi Soal STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 28 Juni 2023 | 16:06 WIB
Ilustrasi STNK. Pajak mati dua tahun bakal diblokir, begini penjelaan lengkap dari kepolisian. (KOMPAS.com/SRI LESTARI)
(KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Ilustrasi STNK. Pajak mati dua tahun bakal diblokir, begini penjelaan lengkap dari kepolisian. (KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Otomania.com - Bikin was-was kendaraan yang telat bayar pajak, begini kata Polisi soal STNK mati dua tahun bakal diblokir.

Belakangan ini sedang ramai tentang wacana diterapkannya penghapusan data kendaraan karena STNK yang dibiarkan mati selama dua tahun.

Penghapusan data kendaraan karena STNK dibiarkan mati dua tahun akan diterapkan kepada masyarakat yang telat membayar pajak.

Lantas, bagaimana aturan rinci dari regulasi tersebut?

Terkait hal tersebut, Kombes Pol Muhamad Taslim Chairuddin selaku Kasubdit STNK Regident Korlantas Polri yang kini jabat Dirlantas Polda Jatim memberikan penjelasan.

Menurutnya, ada ketentuan pada pasal 74 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009, menyatakan bahwa kendaraan yang telah diregistrasi dapat dihapus atas dasar, permintaan pemilik dan atas dasar pertimbangan penyelenggara regident.

Kemudian diayat (2) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan atas dasar pertimbangan penyelenggara regident adalah; a. kendaraan yang rusak berat dan b. Kendaraan yang tidak melakukan penelitian ulang 2 kali setelah masa berlaku habis.

"Ketentuannya memang ada dan jelas demikian. Akan tetapi di Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, kita jabarkan lebih lembut," kata Taslim, Minggu (24/7/2022).

Misalnya, dalam Pasal 84 Perpol menyatakan bahwa kendaraan yang akan dihapus, sebelumnya diberikan tempo waktu 3 bulan pertama diberikan peringatan.

Baca Juga: Motor Cuma Satu Tapi Pajaknya Sampai Jutaan Rupiah, Bisa Jadi Karena Hal Ini

"Peringatan apabila dalam tempo sebulan tidak diindahkan akan diberikan peringatan kedua dan apabila dalam tempo satu bulan setelah peringatan kedua tidak diindahkan akan diberikan peringatan ke-3," tegas Taslim.

"Hal ini kita jabarkan oleh karena ayat (3), pasal 74 menyatakan bahwa kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang," sambungnya.

Taslim menyampaikan, wacana ini sebenarnya didasarkan oleh beberapa hasil evaluasi data PT Jasa Raharja, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan kepolisian.

"Pertama hasil evaluasi kita database ranmor Polri saat ini mencapai 148 juta unit secara nasional. Data ini memang kita pastikan belum lengkap, valid dan update," ucapnya.

Taslim menyebut bahkan data tersebut belum terkoreksi oleh; kendaraan yang rusak berat akibat laka, belum terkoreksi oleh kendaraan yang dilaporkan hilang.

Kemudian belum terkoreksi oleh kendaraan yang ditarik leasing, belum terkoreksi oleh kendaraan yang melarikan diri dari leasing ( wan prestasi) dan belum terkoreksi oleh kendaraan yang sdh berpindah tangan tapi belum balik nama.

Kedua, dari database PT. Jasa Raharja hanya 103 juta unit secara nasional. Data ini mereka ambil dari data kendaraan yang taat bayar premi selama 5 tahun berjalan.

"Jika dibandingkan data korlantas maka ada selisih yang sangat tajam yaitu 45 juta. Timbul pertanyaan adalah apakah data 45 juta ini, kendaraannya masih aktif atau tidak lagi aktif," tuturnya.

"Hal itulah sebenarnya yang menstimulus kita mewacanakan untuk menerapkan pasal 74 dimaksud," sambungnya.

Baca Juga: Gak Bisa Bohong, Tanda di STNK Ini Tunjukan Kendaraan Kena Pajak Progresif, Pahami Lokasi dan Kodenya

Pertimbangan lainnya adalah memang karena kebutuhan Polri.

1. Database ranmor adalah forensik kepolisian untuk mendukung pengungkapan kasus yang melibatkan kendraan atau kendaraan dijadikan sebagai obyek kejahatan. Ketika datanya tidak akurat tentu akan menyulitkan.

2. Saat ini Polri sudah mengembangkan sistem kecerdasan buatan, seperti ETLE dan Signal. Aplikasi ini bisa dibangun berbasis data ranmor sebagai salah satu informasi awal agar bisa berfungsi.

3. Polri baru bisa membangun database tahun 2014, yang sebelumnya data ranmor diambil dari data pajak bapenda/ dispenda.

"Kita kumpulkan secara manual dan dikonversi, tentu masih sangat jauh dari sempurna," ungkapnya.

Menurutnya, hal itulah yang harus polri benahi database ranmor dan salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah dengan mengimplementasikan ketentuan tersebut.

Namun demikian itu baru dalam tahapan wacana, diskusi dan kajian mendalam, bagaimana batasan kebijakan dalam mengimplementasikannya.

Kegagalan polri dalam membangun database sebagaimana diamatkan dalam UU No 22 Tahun 2009, juga dipengaruhi oleh beberapa kebijakan Kementerian dalam lembaga yang sesungguhnya bertentangan aturan undang-undang.

"Misalkan saja, kendaraan yang dioperasionalkan di bandara, di tambang-tambang bahkan saat ini diperkebunan sawit, tidak didaftarkan atau menyalahi ketentuan pasal 64 ayat (1) UU No 22 / 2009 tentang LLAJ," kata Taslim.

Baca Juga: Bolehkah Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cuma Bawa Fotokopi KTP?

Padahal lanjut Taslim, pendaftaran kendaraan tersebut pada dasarnya bagi polri tidak ada hubungannya dengan pajak kendaraan.

Meskipun kendaraan tersebut tidak perlu bayar pajak karena tidak dioperasionalkan dijalanan umum, mestinya harus tetap diberikan dokumen BPKB sebagai sertifikat atau legitimasi kepemilikan.

"Memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor sebagai harta benda hak milik masyarakat yang harus dijamin oleh negara, oleh karena berharga dan bergerak," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa