Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segini Denda Tilang Jika Berkendara Sambil Merokok, Tidak Main-main

Dok Grid - Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:05 WIB
Dendanya bikin nangis, pikir-pikir lagi kalau mau merokok sambil berkendara.
@budayadisiplin
Dendanya bikin nangis, pikir-pikir lagi kalau mau merokok sambil berkendara.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

UU LLAJ juga mengatur mengenai sanksi yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar.

Hal tersebut diatur dalam pasal 283, yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca Juga: Ini Hukuman dan Denda Pengendara yang Tidak Punya SIM saat Kena Tilang

Posted : Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:05 WIB| Last updated : Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:05 WIB

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa