Otomania.com - Untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama, pengguna jalan diharuskan mentaati aturan lalu lintas yang berlaku.
Salah satunya adalah mentaati marka di jalanan, yang berbentuk garis menyambung alias bukan putus-putus.
Marka garis menyambung ini biasanya terdapat di jalan berkelok atau juga jalanan menanjak.
Jika mendapati marka garis menyambung, para pengendara dilarang menyalip atau mendahului kendaraan lain yang berada di depannya.
Namun sayangnya, marka garis menyambung ini sering kali dilanggar oleh pengendara di jalanan Indonesia, padahal sudah ada aturannya.
Baca Juga: Injak Marka Jalan Ini Dijalan Tol Bisa Kena Denda Rp 500rb, Wajib Tahu
Selain dendanya yang serius, menyalip di jalanan dengan marka garis menyambung juga terbilang cukup berbahaya karena ada blind spot atau titik buta.
Blind spot tersebut membuat pengendara tak bisa melihat kendaraan lain dari lawan arah saat menyalip, sehingga berisiko terjadi kecelakaan serius.
Dilansir dari dpr.go.id, peraturan tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi Pasal 287 ayat 1.
Denda untuk pelanggaran marka garis menyambung terbilang tegas, pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Untuk menghindari hal tersebut, pengendara diimbau agar selalu berkendara dengan aman, selain itu juga patuhi segala aturan yang berlaku di jalan raya.
Baca Juga: Pahami Dulu, Ini Arti dan Maksud Garis Marka Dijalan Raya, Simak
Posted : Rabu, 4 Januari 2023 | 08:00 WIB| Last updated : Senin, 7 Juli 2025 | 14:44 WIB
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Otomania |
KOMENTAR