Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selain Bahaya, Denda Dahului Kendaraan di Marka Garis Ini Bikin Isi Dompet Melayang Banyak

Parwata,Harun Rasyid,Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 4 Januari 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi marka garis menyambung atau utuh.
Dishub Kabupaten Buleleng
Ilustrasi marka garis menyambung atau utuh.

 

Otomania.com - Selain Bahaya, Denda Dahului Kendaraan di Marka Garis Ini Bikin Isi Dompet Melayang Banyak.

Untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama, pengguna jalan diharuskan mentaati aturan lalu lintas yang berlaku.

Salah satunya adalah mentaati marka di jalanan, yang berbentuk garis menyambung alias bukan putus-putus.

Marka garis menyambung ini biasanya terdapat di jalan berkelok atau juga jalanan menanjak.

Jika mendapati marka garis menyambung, para pengendara dilarang menyalip atau mendahului kendaraan lain yang berada di depannya.

Namun sayangnya, marka garis menyambung ini sering kali dilanggar oleh pengendara di jalanan Indonesia, padahal sudah ada aturannya.

Selain dendanya yang serius, menyalip di jalanan dengan marka garis menyambung juga terbilang cukup berbahaya karena ada blind spot atau titik buta.

Blind spot tersebut membuat pengendara tak bisa melihat kendaraan lain dari lawan arah saat menyalip, sehingga berisiko terjadi kecelakaan serius.

Dilansir dari dpr.go.id, peraturan tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Kenalin Nih, Marka Chevron di Jalan Tol Yang Gak Boleh Diinjak, Dendanya Rp 500 Ribu!

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi Pasal 287 ayat 1.

Denda untuk pelanggaran marka garis menyambung terbilang tegas, pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Untuk menghindari hal tersebut, pengendara diimbau agar selalu berkendara dengan aman, selain itu juga patuhi segala aturan yang berlaku di jalan raya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa