Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Arti Marka Garis Melintang Menurut UU Nomor 22 Tahun 2019

Dok Grid - Senin, 23 September 2024 | 15:05 WIB


Jakarta, Otomania –
Langkanya lembaga yang memberikan pengetahuan akan aturan lalu lintas, membuat pengendara kadang tidak mematuhi marka jalan. Padahal bagi seorang pengemudi motor atau mobil, wajib paham akan marka jalan yang ada.

Seperti tertulis pada ayat 1 nomor 18 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, marka jalan adalah suatu tanda yang berada di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda, membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang. Fungsinya untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Pada artikel sebelumnya Apa Iya Anda Tahu Arti Marka Jalan Ini  sudah dibahas mengenai marka garis membujur pada jalan. Kali ini Otomania coba melanjutkan mengenai marka jalan berupa garis melintang.

Seperti pada pasal 22 ayat 1 disebutkan  setidaknya ada dua garis melintang, yang berupa garis utuh dan garis putus-putus. Berikut pejelasannya.

Marka melintang dengan garis utuh (tidak putus-putus), menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop. Jadi ketika menemukan garis ini, perhatikan rambu pendukung lain, seperti misalnya apakah lampu isyarat menunjukkan warna hijau untuk berjalan atau lampu merah untuk berhenti.

Marka melintang dengan garis putus-putus, menurut pasal 22 ayat 3, ini merupakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan, sewaktu kendaraan lain yang mendapat hak utama pada persimpangan sedang melintas. Jadi meski diperbolehkan melintasi garis ini, pastinya harus memperhatikan pengendara lain yang berhak diprioritaskan, jika sudah baru kita bisa melintasinya.

Perlu diingat, jangan sampai melanggar marka jalan ini, karena sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Posted : Senin, 23 September 2024 | 15:05 WIB| Last updated : Senin, 23 September 2024 | 15:05 WIB

Editor : optimization

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa