Jakarta, Otomania — Hati-hati buat Anda yang kerap melintas di persimpangan jalan Jakarta yang sudah dilengkapi dengan yellow box junction (YBJ). Bila melanggar marka YBJ, maka petugas kepolisian akan menindak dengan memberikan denda maksimal Rp 500.000.
Lalu, apa sih YBJ tersebut dan apa kegunaannya untuk mengatur lalu lintas? Simak ulasan berikut yang dikutip TMC Polda Metro Jaya. Saat ini YBJ sudah ada di persimpangan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, lalu di persimpangan Tugu Tani dan persimpangan Al-Azhar, Jakarta Selatan.
Jika melintasi persimpangan traffic light depan Sarinah, akan terlihat suatu bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar di aspal. Saat ini, masih banyak pengguna jalan yang bertanya mengenai fungsi kotak kuning tersebut.
Kotak tersebut disebut yellow box junction (YBJ). YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan adanya YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.
YBJ sangat berguna di persimpangan yang selalu padat. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu pengatur lalu lintas (traffic light) saat antrean kendaraan di depannya belum terurai, meski lampu hijau sudah menyala.
Dengan adanya YBJ ini, walaupun lampu traffic light sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain yang masih ada di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang karena ini sama saja melanggar marka jalan.
YBJ akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab, kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi, jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga, ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.
Dalam penjelasan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR