Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat, Berhenti Melebihi Marka Jalan di Lampu Merah Bisa Didenda

Konten Grid - Selasa, 4 Februari 2025 | 14:40 WIB
Denda berhenti melebihi marka jalan di lampu merah
GridOto.com / Gayuh Satriyo W
Denda berhenti melebihi marka jalan di lampu merah

Otomania.com - Di jalanan terdapat marka berupa garis yang biasanya menjadi batas saat pengguna jalan menunggu lampu merah.

Meski sudah terdapat marka tersebut, namun enggak jarang dijumpai pengguna jalan yang melanggarnya.

Bahkan bukan itu saja, ada pengendara yang dengan sengaja yang memilih berhenti setelah garis zebra cross.

Alasannya pun beragam, terburu-buru, tidak melihat marka dan juga yang lainnya.

Hal tersebut, tentunya sudah menyalahi aturan garis marka yang tertuang dalam Pasal 106 ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 106 ayat 4 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi delapan ketentuan.

Baca Juga: Mengenal Marka Jalan Chevron yang Tidak Boleh Dilintasi Serta Fungsinya

Delapan poin yang harus dipatuhi pada pasal 106 ayat 4 yakni rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, serta berhenti dan parkir.

Kemudian peringatan dengan bunyi serta sinar, kecepatan maksimal atau minimal dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Nah, pengendara yang kedapatan tidak mematuhi marka jalan, maka sudah dipastikan melanggar pasal 106 ayat 4 tersebut.

Lantas, apa hukumannya melanggar marka jalan yang sudah diatur di pasal 106 ayat 4?

Untuk hukumannya tertuang pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan yang sudah diatur dalam pasal 106 ayat 4 akan terancam hukuman pidana selama maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Marka Kuning Zigzag Ini Fungsinya Menekan Kemacetan. Bukan Untuk Lain 

Posted : Selasa, 4 Februari 2025 | 14:40 WIB| Last updated : Selasa, 4 Februari 2025 | 14:40 WIB

Editor : Grid Content Team
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa