Otomania.com - Kabar gembira, program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir di bulan Januari 2023.
Dengan kembali dihadirkannya progran pemutihan pajak kendaraan ini tentu saja membantu bagi wajib pajak.
Khususnya bagi wajib pajak kendaraaan yang belum membayar pajak atau menunggak pembayaran.
Di awal tahun, atau bulan Januari 2023 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Aceh menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang telah berlangsung sejak Senin (02/01/2023) lalu.
Informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan itu diketahui dari unggahan foto Instagram @samsat_acehutara.
View this post on Instagram
"Ayo Rakan Semua... Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Aceh Mulai 02 Januari 2023 s/d 28 Februari 2023" tulis @samsat_acehutara di kolom deskripsi unggahannya.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam kesempatan ini, para wajib pajak mendapat keringanan untuk denda PKB, Pajak Progresif, serta BBNKB.
Dengan adanya program ini, masyarakat yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun hanya diwajibkan bayar pajak tiga tahun saja, sementara dendanya dihapus.
Baca Juga: Hore, Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Ada Lagi, Segera Urus Jangan Sampai Mobil Motor Jadi Bodong
Namun yang perlu dicatat adalah, program pemutihan pajak ini hanya berlaku hingga 28 Februari 2023 mendatang.
Silakan diurus, mumpung program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini masih berlangsung.
View this post on Instagram
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | instagram.com/samsat_acehutara |
KOMENTAR