Otomania.com - Hindari Kena Sanksi, Penunggak Bisa Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2023, Catat Kapan Berlakunya.
Bagi penunggak pajak bisa senang, pasalnya denda pajak kendaraan bermotor yang terlambat membayar bakal dihapuskan.
Kebijakan ppemutihan denda pajak kendaraan bermotor 2023 tersebut tentu jadi kabar gembira.
Kabar ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang kembali menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor yang terlambat membayar.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dijadwalkan mulai berlaku Februari 2023 mendatang.
Untuk saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam proses mempersiapkan administrasi, termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.
"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," kata Gubernur Riau Syamsuar pada Selasa (10/1/2023).
Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak.
Selain itu, sekaligus meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunPekanbaru.com |
KOMENTAR