Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hindari Kena Sanksi, Penunggak Bisa Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2023, Catat Kapan Berlakunya

Parwata - Kamis, 12 Januari 2023 | 19:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan 2023 akan berlangsung di Riau, catat kapan mulai berlakunya.
Isal/GridOto.com
Pemutihan pajak kendaraan 2023 akan berlangsung di Riau, catat kapan mulai berlakunya.

Baca Juga: Hore, Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Ada Lagi, Segera Urus Jangan Sampai Mobil Motor Jadi Bodong

"Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," tambahnya.

Dikesempatan yang sama, Gubernur Riau mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak.

Khususnya pajak kendaraan bermotor, sehingga realisasi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Riau pada tahun 2022 melampaui target yang ditetapkan.

"Target itu dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu," ungkapnya.

Kabar rencana penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut disambut gembira bagi masyarakat Riau.

Seperti yang disampaikan oleh Surandi, warga Jalan Suka Karya ini mengaku sudah lama menunggu program ini. Sebab pajak kendaraan bermotornya sudah 3 tahun menunggak.

"Alhamdulillah, kalau memang betul ada penghapusan denda pajak kami senang sekali. Kebetulan pajak motor sudah mati tiga tahun," katanya.

Sekadar tambahan, program pemutihan denda pajak di Riau terakhir dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.

Saat itu , penghapusan denda pajak sempat dilaksanakan sampai dua kali perpanjangan. Dimana untuk tahap pertama, dimulai 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Jangan Bingung Lagi, Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan yang Telat Lebih dari Setahun Ternyata Segampang Ini

Kemudian diperpanjang mulai 9 Oktober sampai 9 Desember 2021.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2021 di Riau dalam upaya membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Data Bapenda Riau mencatat selama program itu berjalan telah memutihkan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nilai mencapai Rp 46,56 miliar.

Dengan jumlah 115.079 unit kendaraan yang memanfaatkan program itu. Rinciannya yaitu 82.663 unit kendaraan roda dua serta 32.416 unit kendaraan roda empat.

Kemudian dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program pemutihan kali ini, nilai pokok pajak yang diterima mencapai Rp 136,54 miliar.

Rinciannya yaitu dari roda dua senilai Rp 24,51 miliar serta roda empat Rp 112,02 miliar.

Sementara itu, nilai keringanan denda pajak yang sudah diputihkan mencapai Rp 46,56 miliar. Rinciannya adalah pemutihan denda pajak roda dua senilai Rp 8,51 miliar dan pemutihan denda pajak roda empat senilai Rp 38,05 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kabar Gembira, Tahun Ini Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor ,

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : TribunPekanbaru.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa