Otomania.com - Pembebasan Lahan Tol Andara Menyisakan Polemik, Warga Ancam Akan Tutup Jalan, Begini Respons BPN.
Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Andara (Depok-Antasari) menyisakan polemik karena ada ahli waris tanah yang mengaku belum menerima bayaran atas pembebasan lahan tersebut.
Melansir dari Kompas.com, Fabri Usman, ahli waris tanah yang kini digunakan sebagai Jalan Tol Andara mengaku belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan.
Dari 3,6 hektar tanah milik orangtua Fabri, H Nur Usman, total ganti rugi yang belum dibayarkan senilai Rp 450 miliar.
"Terkait 3,6 hektar, kalau lihat NJOP (nilai jual obyek pajak) itu sekitar Rp 15 juta per meter, sehingga kalau kita kalikan dengan 3,6 hektar berarti sekitar Rp 450 miliar sekian," ujar kuasa hukum Fabri, Djamaludin Koedoeboen, kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Fabri pun kebingungan karena masih mendapatkan tagihan pajak bumi dan bangunan atas tanah warisan orangtuanya yang kini sudah beralih menjadi Tol Andara.
Djamaluddin menduga, ada mafia tanah yang bermain dalam upaya pembebasan lahan milik warga untuk proyek pembuatan jalan Tol Andara.
Dugaan itu diperkuat dari hasil pemeriksaan data kepemilikan lahan yang masih atas nama ahli waris.
"Infonya tanah masih terdaftar atas nama klien kami, ada SHM lalu 28 status tanah girik letter C," ucap Djamaluddin.
Djamaludin pun telah melayangkan surat ke Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa untuk menanyakan perihal penagihan pajak itu.
Dalam surat balasan yang diterima, tertulis bahwa 26 bidang tanah di Ciganjur, Jakarta Selatan, yang saat ini menjadi Kilometer 4,8 Tol Depok Antasari masih atas nama ahli waris.
"Masih atas nama pemilik tanah yang adalah klien kami, belum ada peralihan. Dia juga masih ditagih pajak yang terakhir sampai Desember 2021 kemarin, total Rp 1,3 miliar," kata Djamaludin.
Fabri juga sudah menyurati seluruh pihak terkait mulai dari Menteri PUPR, Menpolhukam, Menteri BUMN, BPN Jakarta Selatan, hingga PT Jasa Marga dan PT Citra Waspphutow.
Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait pemberian ganti rugi.
"Kami hanya ingin hak kami, bisa dilakukan pembayaran karena kami sudah coba berbagai macam upaya tapi tidak direspon," kata Fabri.
Karena tak kunjung mendapat respons positif, Fabri pun berencana akan menutup Jalan Tol Andara.
Lahan yang akan ditutup yakni di kilometer 4,8 Tol Depok-Antasari. Penutupan akan dilakukan pada Senin (28/4/2022).
"Penutupan jalan ini opsi terkahir. Kami dari pihak pemilik tanah mungkin mau minta maaf atas ketidaknyamanan karena tak ada opsi lainnya," kata Fabri.
"Kami hanya ingin hak kami, bisa dilakukan pembayaran karena kami sudah coba berbagai macam upaya tapi tidak direspon sehingga diambil opsi terakhir untuk tutup jalan itu," kata Fabri.
Respons BPN
Menanggapi polemik tersebut. Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi, meminta warga yang hendak menutup jalan tol Andara (Depok-Antasari) untuk mengurungkan niatnya.
Ia memastikan aparat keamanan akan bertindak tegas jika penutupan jalan tol itu sampai dilakukan.
"Kalau ada orang mau menutup jalan tol, maka itu adalah mengganggu ketertiban masyarakat. Aparat keaman akan bertindak nanti," kata Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).
Taufiqulhadi pun meragukan klaim warga tersebut yang mengaku belum mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan tol Andara.
Ia menegaskan, selama ini seluruh pembebasan lahan yang diperuntukkan untuk proyek strategis nasional, termasuk jalan tol, pasti selalu dibayar oleh pemerintah.
"Kecuali status tanah tersebut tumpang tindih, klaimnya tidak jelas, banyak orang yang mengaku di atas tanah tersebut. Kalau itu terjadi harus dibawa ke pengadilan," kata Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi mencurigai warga yang menuntut ganti rugi tersebut status tanahnya sejak awal memang tidak jelas.
"Tanah disitu kan memang penuh dengan orang saling klaim," katanya. Daripada mengancam untuk menutup jalan tol, Taufiqulhadi pun menyarankan warga tersebut mengajukan proses ganti rugi ke pengadilan.
Baca Juga: Bisa Kesasar Kalau Enggak Paham Artinya, Ini Perbedaan Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol
Nantinya majelis hakim lah yang akan menentukan status kepemilikan tanah itu dan apakah warga tersebut memang berhak mendapatkan ganti rugi.
"Kalau dia memang nanti dimenangkan oleh pengadilan dan keputusannya sudah inkrah, maka pemerintah pasti akan membayar melalui dana konsinyasi yang sudah dititipkan pemerintah ke pengadilan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Pembebasan Lahan Tol Andara yang Belum Selesai hingga Warga Ancam Tutup Jalan",
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR