Otomania.com - Pembebasan Lahan Tol Andara Menyisakan Polemik, Warga Ancam Akan Tutup Jalan, Begini Respons BPN.
Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Andara (Depok-Antasari) menyisakan polemik karena ada ahli waris tanah yang mengaku belum menerima bayaran atas pembebasan lahan tersebut.
Melansir dari Kompas.com, Fabri Usman, ahli waris tanah yang kini digunakan sebagai Jalan Tol Andara mengaku belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan.
Dari 3,6 hektar tanah milik orangtua Fabri, H Nur Usman, total ganti rugi yang belum dibayarkan senilai Rp 450 miliar.
"Terkait 3,6 hektar, kalau lihat NJOP (nilai jual obyek pajak) itu sekitar Rp 15 juta per meter, sehingga kalau kita kalikan dengan 3,6 hektar berarti sekitar Rp 450 miliar sekian," ujar kuasa hukum Fabri, Djamaludin Koedoeboen, kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Fabri pun kebingungan karena masih mendapatkan tagihan pajak bumi dan bangunan atas tanah warisan orangtuanya yang kini sudah beralih menjadi Tol Andara.
Djamaluddin menduga, ada mafia tanah yang bermain dalam upaya pembebasan lahan milik warga untuk proyek pembuatan jalan Tol Andara.
Dugaan itu diperkuat dari hasil pemeriksaan data kepemilikan lahan yang masih atas nama ahli waris.
"Infonya tanah masih terdaftar atas nama klien kami, ada SHM lalu 28 status tanah girik letter C," ucap Djamaluddin.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR