Djamaludin pun telah melayangkan surat ke Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa untuk menanyakan perihal penagihan pajak itu.
Dalam surat balasan yang diterima, tertulis bahwa 26 bidang tanah di Ciganjur, Jakarta Selatan, yang saat ini menjadi Kilometer 4,8 Tol Depok Antasari masih atas nama ahli waris.
"Masih atas nama pemilik tanah yang adalah klien kami, belum ada peralihan. Dia juga masih ditagih pajak yang terakhir sampai Desember 2021 kemarin, total Rp 1,3 miliar," kata Djamaludin.
Fabri juga sudah menyurati seluruh pihak terkait mulai dari Menteri PUPR, Menpolhukam, Menteri BUMN, BPN Jakarta Selatan, hingga PT Jasa Marga dan PT Citra Waspphutow.
Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait pemberian ganti rugi.
"Kami hanya ingin hak kami, bisa dilakukan pembayaran karena kami sudah coba berbagai macam upaya tapi tidak direspon," kata Fabri.
Karena tak kunjung mendapat respons positif, Fabri pun berencana akan menutup Jalan Tol Andara.
Lahan yang akan ditutup yakni di kilometer 4,8 Tol Depok-Antasari. Penutupan akan dilakukan pada Senin (28/4/2022).
"Penutupan jalan ini opsi terkahir. Kami dari pihak pemilik tanah mungkin mau minta maaf atas ketidaknyamanan karena tak ada opsi lainnya," kata Fabri.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR