Otomania.com – Ingat, Pelat Nomor Kendaraan Ada Aturannya, Enggak Bisa Sembarangan Pasang.
Pasang atau penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor ada aturannya.
Meski begitu, kasus pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi kendaraan masih sering terjadi.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, TNKB memiliki fungsi penting sebagai petunjuk dan identifikasi suatu kendaraan bermotor.
“Menurut pendapat saya bahwa pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek teknis atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 7 Modifikasi Pelat Nomor Yang Diburu Polisi, Siap-siap Kena Tilang!
“Sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-undang No 22 ttahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata dia.
Seperti diketahui, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, ada aturan hukumnya.
Pemilik kendaraan tidak bisa asal buat, asal pasang, dan modifikasi tanpa mengacu pada regulasi.
Penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Bikin Pelanggar Aturan Gemetar, Polisi Bakal Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan, Ini Kesaktiannya
Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas".
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Posted : Senin, 19 Februari 2024 | 11:01 WIB| Last updated : Senin, 19 Februari 2024 | 11:01 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR