Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Pasang Pelat Nomor Masih Bisa Ketilang, Ternyata Ini Sebabnya

Dok Grid - Senin, 19 Februari 2024 | 11:01 WIB
Jasa pembuatan pelat nomor kendaraan(Otomania/Setyo Adi)
Otomania/Setyo Adi
Jasa pembuatan pelat nomor kendaraan(Otomania/Setyo Adi)

Otomania.com – Ingat, Pelat Nomor Kendaraan Ada Aturannya, Enggak Bisa Sembarangan Pasang.

Pasang atau penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor ada aturannya.

Meski begitu, kasus pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi kendaraan masih sering terjadi.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, TNKB memiliki fungsi penting sebagai petunjuk dan identifikasi suatu kendaraan bermotor.

“Menurut pendapat saya bahwa pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek teknis atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 7 Modifikasi Pelat Nomor Yang Diburu Polisi, Siap-siap Kena Tilang!

“Sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-undang No 22 ttahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata dia.

Seperti diketahui, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, ada aturan hukumnya.

Pemilik kendaraan tidak bisa asal buat, asal pasang, dan modifikasi tanpa mengacu pada regulasi.

Penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa