Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai Tahun 2022 Warna Pelat Nomor Diganti Jadi Putih, Begini Cara Mendapatkannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 6 Januari 2022 | 11:00 WIB
Mulai tahun 2022 warna pelat nomor diganti jadi putih, begini cara mendapatkannya (foto ilustrasi)
Instagram.com/polantasindonesia
Mulai tahun 2022 warna pelat nomor diganti jadi putih, begini cara mendapatkannya (foto ilustrasi)

Otomania.com - Mulai tahun 2022 warna pelat nomor diganti jadi putih, begini cara mendapatkannya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sekarang ini berwarna hitam akan diganti jadi putih.

Akhirnya, telah dipastikan bahwa perubahan warna pelat nomor jadi putih tersebut akan dimulai secara bertahap pada pertengahan 2022.

Pada tahap awal, penerapan TNKB warna dasar putih dilakukan kepada kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis dan harus membayar pajak lima tahunan.

Informasi tersebut diungkapkan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, Selasa (4/1/2022).

"Jadi (yang mendapatkan pelat nomor putih lebih dahulu) ialah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan). Maka secara perlahan akan berganti semua," kata Taslim.

Berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tiap tahun, khusus pajak lima tahunan ini ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan, termasuk dokumen-dokumen kelengkapannya.

Berikut detail syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penerbitan STNK dan TNKB baru:

  1. STNK asli dan fotokopiannya, serta BPKB asli dan fotokopiannya (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
  2. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).
  3. Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
  4. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas materai (melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa).
  5. Bukti cek fisik kendaraan.

Setelah semua syarat dilengkapi, pemilik kendaraan sebagai wajib pajak melakukan registrasi dahulu di bagian cek fisik.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Jadi Warna Putih, Kapan Mulai Berlaku? Ini Penjelasannya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa