Otomania.com – Ganti Warna Dasar, Kapan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Jadi Warna Putih, Berikut Penjelasannya.
Setiap kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut dengan pelat nomor.
Saat ini pelat nomor kendaraan bermotor warna dasarnya hitam dengan tulisannya putih.
Pelat nomor kendaraan bermotor ini akan diganti warna dasarnya.
Baca Juga: Pengen Punya Pelat Nomor Cantik, Siapkan Saja Dananya Segini
Hal tersebut mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Itu dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Lalu kapan penerapan penggantian warna dasar pelat nomor ini akan diberlakukan?
Baca Juga: Catat, Ini Daftar 7 Pelat Nomor Buruan Polisi, Kenali Ciri-cirinya Sebelum Kena Ciduk