Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan.
Penerapan pelat nomor baru ini dilakukan bertahap, pertama buat regulasinya terlebih dahulu, yakni Perpol Nomor 7 tahun 2021.
“Setelah regulasinya keluar, baru implementasinya. Untuk implementasi juga dilakukan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah,” ucap Taslim kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Taslim menjelaskan, untuk pelat nomor baru ini akan dianggarkan dahulu tahun ini.
Baca Juga: Baru Tahu Ada Pelat Nomor Warna Hijau di Indonesia, Cuma 4 Daerah Ini Yang Boleh Pakai
Baru di tahun depan, ada pengadaan material pelat nomornya.
Setelah sudah ada semua, baru bisa dipasang ke kendaraan bermotor milik masyarakat.
“Pemasangan juga harus bertahap, akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis. Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Jadi Warna Putih?",