Otomania.com - Buat Yang Penasaran, Pengin Punya Pelat Nomor Cantik, Siapkan Saja Dananya Segini.
Mungkin pernah melihat di jalanan kendaraan yang menggunakan nomor kendaraan cantik.
Yakni pelat nomor kendaraan yang terbaca denga membentuk nama atau kata tertentu.
Melansir dari Kompas.com, pelat nomor cantik itu biasanya disesuaikan dengan keinginan si pemohon.
Hal itu dengan dengan tujuan untuk menghiasi kendaraannya hingga menunjukan identitas dari si pemilik kendaraan.
Sebagai contoh, pelat nomor cantik jika dibaca sekilas menyerupai ejaan di pemilik mobil, seperti B 3 N sehingga dapat dibaca “Ben”.
Atau sebagai contoh lainnya adala pelat nomor cantik F 312 DI yang dapat terbaca menjadi “Ferdi”.
Namun perlu diingat, pelat nomor cantik juga berfungsi sebagai identitas dari sebuah kendaraan.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar 7 Pelat Nomor Buruan Polisi, Kenali Ciri-cirinya Sebelum Kena Ciduk
Sehingga tidak bisa pelat nomor cantik yang sama digunakan oleh dua kendaraan yang berbeda.
Untuk biaya penerbitan pelat nomor kendaraan baru yang standar, bukan pelat nomor cantik.
Sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua dan roda tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Sedangkan, jika mau memakai pelat nomor cantik siapkam kocek lebih banyak.
Baca Juga: Baru Tahu Ada Pelat Nomor Warna Hijau di Indonesia, Cuma 4 Daerah Ini Yang Boleh Pakai