Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Pasang Pelat Nomor Masih Bisa Ketilang, Ternyata Ini Sebabnya

Dok Grid - Senin, 19 Februari 2024 | 11:01 WIB
Jasa pembuatan pelat nomor kendaraan(Otomania/Setyo Adi)
Otomania/Setyo Adi
Jasa pembuatan pelat nomor kendaraan(Otomania/Setyo Adi)

Baca Juga: Bikin Pelanggar Aturan Gemetar, Polisi Bakal Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan, Ini Kesaktiannya

Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas".

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Posted : Senin, 19 Februari 2024 | 11:01 WIB| Last updated : Senin, 19 Februari 2024 | 11:01 WIB

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa