Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Aturan Terbaru buat yang Mau Melakukan Perjalanan Keluar Kota

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 5 Januari 2022 | 10:00 WIB
Waduh PPKM diperpanjang lagi, berikut aturan terbaru buat yang mau melakukan perjalanan keluar kota (foto ilustrasi)
Dok. Jasa Marga
Waduh PPKM diperpanjang lagi, berikut aturan terbaru buat yang mau melakukan perjalanan keluar kota (foto ilustrasi)

Otomania.com - Waduh PPKM diperpanjang lagi, berikut aturan terbaru buat yang mau melakukan perjalanan keluar kota.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM tersebut berdampak langsung pada regulasi perjalanan untuk kendaraan pripadi dan umum.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," tulis salah satu poin Inmendagri yang yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (4/1/2022).

Baca Juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru, Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Harus Siapkan Dokumen Ini

Dalam peraturan level 2, semua jalan yang menuju dan dari tempat wisata diterapkan ganjil – genap, mulai Jumat hingga Minggu dari pukul 12.00 - 18.00 waktu setempat.

Lebih lanjut kapasitas transportasi umum angkutan massal, taksi konvensional atau online, dan sewa atau rental juga diatur kapasitas maksimalnya saat berada di wilayah PPKM level 2, yakni maksimal 100 persen.

Adapun untuk wilayah yang masuk ke level PPKM level 3, kapasitas maksimal angkutan umumnya diatur hanya 70 persen

Sementara itu, Syarat perjalanan dalam negeri menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) masih sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kebijakan PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Melakukan Perjalanan Wajib Penuhi Persyaratan Ini

Merujuk pada aturan terakhir yakni, SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 109 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun Baru 2022.

Berikut ini syarat bagi pengguna kendaraan pribadi dan angkutan umum yang ingin melakukan perjalanan keluar kota:

- Sudah divaksin lengkap. Hal ini dibuktikan dengan kartu vaksin

- Melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kebijakan ini berlaku khusus anak usia di bawah 12 tahun, dan juga dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Diperpanjang, Cek Aturan Perjalanan Keluar Kota

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa