Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru, Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Harus Siapkan Dokumen Ini

Parwata,Ferdian - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 12:00 WIB

Ilustrasi penyekatan di pintu tol menuju Jateng. (Parwata,Ferdian - )

Otomania.com - Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru, Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Harus Siapkan Dokumen Ini

Kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level Jawa Bali kembali diperpanjang mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021 nanti.

Selama kebijakan PPKM tersebut diberlakukan kembali, aturan mengenai perjalanan domestik juga diterapkan.

Baik untuk mobil atau motor pribadi, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut, dan juga kereta.

Baca Juga: PPKM Level 2-4 Kembali Diperpanjang, Kalau Mau Melakukan Perjalanan Darat Jangan Lupa Persyaratan Ini

Penerapan aturan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali.

Seluruh pelaku perjalanan wajib untuk menunjukkan kartu vaksin.

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," dikutip dari Inmendagri.

Adapun untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kereta api, dan kapal laut, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Baca Juga: Gara-gara PPKM, SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Simak Syarat dan Waktunya

Selain itu, terdapat aturan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen hanya akan berlaku selama 7 hari.