Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gara-gara PPKM, SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Simak Syarat dan Waktunya

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 26 Agustus 2021 | 06:05 WIB
Ilustrasi SIM
Kompas.com / Gilang
Ilustrasi SIM

Otomania.com - Gara-gara PPKM, SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Simak Syaratnya dan Waktunya

Pihak kepolisian memberikan sejumlah kemudahan dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kemudahan memperpanjang masa berlaku SIM tersebut diberikan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dispensasi keterlambatan perpanjangan SIM ini berlaku hingga 7 September 2021 mendatang.

Baca Juga: Penggolongan SIM C1 dan C2 Mundur Sampai 2022, Polisi Jelaskan Alasan dan Waktu Pelaksanaanya

Diunggah akun Instagram @tmcpoldametro pada Selasa (24/8/2021), dijelaskan, kalau dispensasi perpanjangan SIM akan diberikan kepada para pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya atau SIM mati pada tanggal 23-30 Agustus 2021. 

Para pemegang SIM tersebut dapat melakukan perpanjangan pada 31 Agustus sampai 7 September 2021.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP atau asli

2. SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku

Editor : Dimas P
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa