Otomania.com - Seharusnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya atau mati diwajibkan untuk membuat yang baru.
Pembuatan SIM baru ini tentu saja harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.
Namun ternyata, saat ini sedang ada kebijakan SIM yang sudah mati enggak usah bikin baru, tapi masih bisa diperpanjang.
Dengan catatan, aturan SIM mati masih bisa diperpanjang hanya pada saat kondisi diberlakukannya PPKM Level 4.
Dan saat kondisi sudah normal lagi, SIM yang mati wajib untuk membikin baru.
Perpanjangan SIM yang sudah mati atau kadaluwarsa hanya berlaku pada saat ini saja.
Polri meberikan dispensasi tenggang waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4.
Sebelumnya Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang mati masa berlakunya saat PPKM darurat berlaku.
Bagi pemilik SIM yang mati pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 Polri memberikan dispensasi dapat diperpanjang di tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.
Bagi yang tidak melakukan perpanjangan SIM dimasa tenggang waktu yang diberikan maka harus membuat SIM baru.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR