3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi)
Baca Juga: Sudah Agustus Belum Bisa Bikin SIM C1 dan C2, Polisi Minta Masyarakat Menunggu, Ternyata Karena Ini
Untuk sistem pelaksanaanya dengan syarat:
1. Mengambil formulir
2. Mengisi data/Registrasi
3. Foto/Identifikasi
4. Bayar PNBP di Bank BRI
5. Cetak SIM
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR