Otomania.com - Gara-gara PPKM, SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Simak Syaratnya dan Waktunya
Pihak kepolisian memberikan sejumlah kemudahan dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudahan memperpanjang masa berlaku SIM tersebut diberikan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dispensasi keterlambatan perpanjangan SIM ini berlaku hingga 7 September 2021 mendatang.
Baca Juga: Penggolongan SIM C1 dan C2 Mundur Sampai 2022, Polisi Jelaskan Alasan dan Waktu Pelaksanaanya
Diunggah akun Instagram @tmcpoldametro pada Selasa (24/8/2021), dijelaskan, kalau dispensasi perpanjangan SIM akan diberikan kepada para pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya atau SIM mati pada tanggal 23-30 Agustus 2021.
Para pemegang SIM tersebut dapat melakukan perpanjangan pada 31 Agustus sampai 7 September 2021.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP atau asli
2. SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku
3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi)
Baca Juga: Sudah Agustus Belum Bisa Bikin SIM C1 dan C2, Polisi Minta Masyarakat Menunggu, Ternyata Karena Ini
Untuk sistem pelaksanaanya dengan syarat:
1. Mengambil formulir
2. Mengisi data/Registrasi
3. Foto/Identifikasi
4. Bayar PNBP di Bank BRI
5. Cetak SIM
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR