Otomania.com - Hore! Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Ditransfer Pemerintah, Coba Cek Rekening Kalian, Begini Caranya
Dikutip dari Kompas.com, akhirnya Kemenkeu mulai menyalurkan BLT Subsidi Upah (BSU) para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Baca Juga: 3 Juta Orang Bakal Dapat Rp 1,2 Juta, Modal KTP Begini Cara Cek Pencairan Bantuan BPUM
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021).
Bantuan disalurkan melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa.
Adapun penerima BSU pada tahap awal ini mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemnaker.
"Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan," tulis Ditjen Perbendaharaan.
Secara keseluruhan, pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.
Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya," tulis Ditjen Perbendaharaan.
Baca Juga: Rp 600 Ribu Bansos Tunai PPKM Darurat dari Kemensos Cair Juli 2021, Begini Cara Ngeceknya
Tahun ini, calon penerima BSU diestimasi mencapai lebih kurang 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
Saat ini Kemenaker sedang dalam tahapan skrining data BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerima BSU sesuai dengan kriteria.
CARA CEK PENERIMA BANSOS BSU
Cek bantuan langsung tunai BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta, dengan cara klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id di handphone.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
KOMENTAR