Otomania.com - Kebijakan PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Melakukan Perjalanan Wajib Penuhi Persyaratan Ini
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level Jawa Bali kembali diperpanjang.
Kebijakan PPKM ini diperpanjang mulai dari tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021 mendatang.
Selama kebijakan PPKM, berlaku perjalanan domestik baik yang menggunakan mobil pribadi, motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut, dan kereta.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.
"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," dikutip dari Inmendagri
Adapun untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.
Sedangkan bagi yang menggunakan moda transportasi pesawat, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Dari Rumah Saja, Begini Caranya