PPKM Darurat Diperpanjang, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Dari Rumah Saja, Begini Caranya

Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 21 Juli 2021 | 08:30 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan (Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Otomania.com - PPKM Darurat diperpanjang, enggak usah datang ke Samsat kalau cuma mau bayar pajak kendaraan bermotor, online saja begini caranya.

Bagi yang mau membayar pajak kendaran bermotor selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tidak perlu khawatir jika tidak sempat datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, bagi warga Jawa Timur (Jatim), kini pembayaran PKB sudah bisa dilakukan secara online melalui e-Samsat Jatim.

Baca Juga: Enak Banget, Program Pemutihan Diperpanjang, Ini Daftar Biaya-biaya Yang Gak Harus Dibayar

Perlu diketahui, e-Samsat Jatim adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ (Jasa Raharja).

Yang pembayarannya bisa dilakukan dengan melalui e-Channel Bank atau transfer.

Pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui ATM, Teller, PPOB, Mobile Banking dan Internet Banking.

Dengan layanan ini pembayar pajak kendaraan tak perlu lagi mengantri untuk membayar PKB .