Namun sebagai catatan, layanan ini hanya dapat dilakukan untuk pembayaran PKB tahunan dan pemilik kendaraan harus memiliki BPKB, STNK, dan KTP asli.
Layanan ini tak berlaku untuk kendaraan yang pembayaran pajak telat lebih dari satu tahun, ganti pelat nomor, kendaraan dalam status lapor jual, hilang/rusak, kriminal dan kecelakaan lalu lintas.
Meski pembayarannya sudah dapat dilakukan secara online, namun untuk melakukan pengesahan dan pencetakan STNK, tetap harus ke Samsat.
Simak berikut cara membayar PKB online di Jawa Timur dilansir dari Bankjatim.co.id:
Baca Juga: Asyik, Akhirnya Jakarta Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Spesial PPKM Darurat, Denda Dihapus
1. Wajib Pajak (WP) terlebih dulu harus melakukan akses ke Website e-Samsat Jatim https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
2. Kemudian pilih kota lokasi kendaraan anda terdaftar, pilih Samsat Awal kendaraan anda terdaftar.
3. Masukkan Nomor Polisi yang akan dibayar.
4. Masukkan kode acak yang tersedia untuk keamanan dari hacker.